Menjadi Kantor Jasa Akuntan (KJA) Bertaraf Nasional
Kantor Jasa Akuntan (KJA) Budiono didirikan dan dipimpin oleh Budiono, SE, M.AK., Ak,.CA dengan nomor register Negara Akuntan (RNA):9551 dan Nomor Chartered Accountant: CA-0000000521-R/11.D13218
Selain sebagai pimpinan Kantor Jasa Akuntan (KJA) Budiono, juga aktif sebagai dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIR) Nganjuk Sejak tahun 2015 dan juga dosen tidak tetap di beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Madiun
Sebelum menjadi dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nganjuk pernah menjadi dosen tetap di Universitas Bhayangkara Surabaya selama 8 (delapan) tahun pada tahun 2004 s.d 2014 dan juga menjadi konsultan di beberapa perusahaan swasta di beberapa perusahaan swasta di Surabaya dan sekitarnya. Disamping itu, juga pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) cabang Surabaya selama kurang lebih 6 (enam) tahun pada tahun 1994 s.d 2000, serta sebagai internal audit di PT Danar Hadi Solo pada tahun 2000 s.d 2003
Akuntan dalam memberikan jasa kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA) memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 yang mensyaratkan akuntan yang memberikan jasa kepada publik untuk mematuhi standar profesi jasa akuntan yang diterbitkan oleh Dewan Standar Jasa Akuntan (DSPJA) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Standar Profesi Jasa akuntan (SPJA) ini mengacu pada standar profesi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board of the International Federation of Accountants (IFAC).
Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Standar Pengendalan Mutu 1 (SPM 1) Pengendalian Mutu bagi kantor Jasa Akuntan (KJA) yang melaksanakan perikatan selain pperikatan asuransi pada tanggal 30 Agustus 2017). SPM 1 ini mengacu pada International Standar On Quality Control 1: Quality Control for Firms That Perform Audits and Reviews of Financial Statements, and Other Assurance and Other Related Services Engagemnents.
Saat Ini Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DPSJA) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan Standar Profesi Jasa Akuntan sebagai kodifikasi standar profesi bagi akuntan dalam Kantor Jasa Akuntan (KJA) yaitu: